MITRABERITA.NET | Polemik status kepemilikan dan pengelolaan Tanah Wakaf Blang Padang di jantung Kota Banda Aceh akhirnya melangkah ke level tertinggi pemerintahan.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 17 Juni 2025.
Mualem memohon intervensi langsung dari Presiden Prabowo agar mau menyelesaikan sengketa terhadap status tanah Blang Padang yang telah berlangsung puluhan tahun.
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh mengungkapkan bahwa Blang Padang bukan sekadar tanah lapang biasa, melainkan memiliki sejarah panjang yang melekat erat dengan peradaban dan spiritualitas masyarakat Aceh.
Wilayah tersebut diyakini sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman, ikon keislaman dan kebudayaan Aceh.
“Tanah Blang Padang, yang terletak di Kampung Baru, Banda Aceh, adalah wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk mendukung kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.”
Pernyataan Mualem ini juga diperkuat oleh berbagai bukti sejarah dan dokumen resmi, termasuk dokumen Belanda tahun 1875, berjudul “Van Onze Tegenwoordige Positie Op Atjeh”, yang menyebut Blang Padang sebagai tanah wakaf.
Ada juga Peta Belanda tahun 1906 dan 1915 yang tidak mencatat Blang Padang sebagai tanah milik pemerintah kolonial.
Selain itu, merujuk pada RTRW Kota Banda Aceh tahun 2008 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau, sejalan dengan karakteristik tanah wakaf.
Dalam surat tersebut, Mualem menyampaikan beberapa poin permohonan kepada Presiden Prabowo agar mengambil langkah konkret atas persoalan tanah Blang Berikut empat poin penting tersebut:
- Mengembalikan status Tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
- Menyerahkan pengelolaan tanah wakaf kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.
- Memfasilitasi proses sertifikasi resmi atas nama Nazir Masjid Raya Baiturrahman.
- Memastikan koordinasi lintas lembaga berlangsung transparan dan sesuai aspirasi masyarakat Aceh.
Permohonan ini ditembuskan kepada berbagai pihak penting, mulai dari Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Pertahanan, serta tokoh agama dan institusi terkait di Aceh.
Langkah ini menjadi penanda bahwa Pemerintah Aceh tidak tinggal diam menghadapi ketidakjelasan status tanah wakaf yang menjadi simbol warisan sejarah Islam di tanah Serambi Mekkah.
“Pemerintah Aceh berharap kebijakan Presiden dapat mengembalikan keadilan dan ketenteraman bagi masyarakat di Serambi Mekkah terkait status Tanah Wakaf Blang Padang.”
Kini, Masyarakat Aceh menanti keputusan Presiden Prabowo, apakah akan hadir sebagai pemimpin yang memulihkan hak sejarah dan spiritualitas umat, atau membiarkan kisruh tanah wakaf ini terus berlarut.
Editor: Redaksi