MitraBerita | Ketua Tastafi Kota Banda Aceh, Tgk Umar Rafsanjani, yang juga anggota MPU Kota Banda Aceh menyampaikan pernyataan tegas mengenai hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.
Pimpinan Dayah Mini Aceh tersebut mengatakan, Aceh memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia dan kekhususan yang harus diakui. Hal itu disampaikannya di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Kamis 15 Agustus 2024.
Tgk Umar Rafsanjani mengingatkan bahwa Aceh memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia dan memiliki kekhususan tersendiri yang harus diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Aceh bukanlah provinsi biasa. Aceh adalah kakak tertua Indonesia, kaya akan budaya, sejarah, dan keindahan alam yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa penerapan hukum syariat Islam di Aceh adalah bagian integral dari identitas daerah tersebut. “Kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai budaya dan agama,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pengakuan dari pemerintah pusat terhadap kekhususan Aceh dan meminta agar tidak ada pejabat yang bersikap sentimentil atau cemburu terhadap kekhususan Aceh.
“Jangan ada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat Aceh yang dapat melemahkan spirit keacehan,” tegasnya, yang mengomentari tentang adanya larangan menggunakan jilbab bagi paskibraka putri asa Aceh beberapa hari lalu.
Tgk. Umar mengungkapkan kekesalannya terhadap insiden pencopotan jilbab wanita Aceh yang menjadi anggota Paskibraka. “Kasus ini adalah penghinaan besar terhadap Aceh. Kami juga menyoroti upaya-upaya lain yang merusak citra Aceh, seperti kontes waria dan distribusi kondom kepada remaja,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Tgk. Umar memberikan ultimatum yang jelas, “Jika pusat atau oknum negara masih tidak ikhlas dengan Aceh, lepaskan saja Aceh. Aceh siap independen tanpa ketergantungan kecuali kepada Allah, pencipta alam semesta.”
Pernyataan ini mencerminkan ketegasan dan keprihatinan Tgk. Umar terhadap isu-isu yang berhubungan dengan Aceh dan menunjukkan komitmennya untuk menjaga identitas serta martabat Aceh.