MITRABERITA.NET | Anggota dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba IM (33), di Gampong (Desa) Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu 25 Januari 2025 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu koper yang juga berisi dua bungkus sabu, dengan total berat mencapai 4 kg.
“Benar, kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sabu seberat 4 kg,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, dalam keterangannya, Senin 17 Februari 2025.
Kombes Shobarmen juga menyampaikan, pihaknya turut menyita tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor.
Shobarmen menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Gampong Leuge.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan selama 21 hari hingga memperoleh data akurat mengenai identitas dan aktivitas pelaku.
Pada Sabtu 25 Januari 2025, tim di lapangan melihat pelaku bergerak dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Petugas yang melihat pelaku langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan serta menangkap pelaku. “Saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu berkemasan warna hijau,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan disaksikan istri dan anaknya. Hasilnya, ditemukan kembali dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper.
Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan,” tutup Shobarmen.