MITRABERITA.NET | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil operasi penindakan selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 231,6 kilogram sabu, 298.975 butir ekstasi, serta 180,4 kilogram ganja. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, TNI AL, dan Balai POM, Kamis 20 Maret 2025.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BNN ke-23, yang jatuh pada 22 Maret 2025.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam perang melawan narkotika.
“Dengan kegiatan pemusnahan ini, kita bisa menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna memberantas peredaran narkotika di Aceh.
Selain pemusnahan barang bukti, BNNP Aceh juga mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika ini.
Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara pada Februari hingga Maret 2025.
BNNP Aceh berharap dapat terus menekan angka peredaran narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan Narkoba.