Tangani Korban Pelecehan di Tangerang, Polri Gandeng P2TP2A

  • Bagikan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Humas Polri 

MitraBerita | Kepolisian berhasil menyelamatkan anak-anak dari Yayasan Panti Asuhan di Tangerang yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya anak-anak,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Rabu 9 Oktober 2024.

Dia mengatakan,  perlindungan terhadap kaum rentan menjadi perhatian utama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah membentuk Direktorat PPA dan PPO untuk lebih efektif menangani kasus-kasus ini.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban 16 tahun melapor ke Polresta Tangerang pada 2 Juli 2024 lalu, yang mengungkapkan dugaan pencabulan oleh ketua yayasan berinisial S (49 tahun).

Polri menangkap S bersama dua pengasuh yayasan lainnya yaitu YB (30) dan YS (28), yang juga merupakan mantan korban. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan, meski proses hukum terhambat karena terhalang kondisi psikis korban, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan.

“Kami telah menerima tujuh laporan, terdiri dari empat anak dan tiga dewasa, sejak laporan pertama pada Juli,” ujar Zain, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Dalam proses investigasi, pihak kepolisian bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan pendampingan dan penanganan yang sesuai bagi para korban. Zain menekankan penanganan anak memerlukan pendekatan khusus, agar korban merasa nyaman dalam memberikan keterangan.

Dua tersangka, S dan Y, yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak-anak di yayasan tersebut akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memastikan keadilan bagi semua korban.

“Penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan lembaga terkait dalam penanganan kasus-kasus serupa, demi perlindungan dan keadilan bagi anak-anak Indonesia,” ungkapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *