Suami Dipenjara dan Kesulitan Ekonomi, Seorang Ibu di Aceh Terpaksa Buang Bayi

  • Bagikan
Bayi yang ditinggalkan ibunya karena kesulitan ekonomi. Foto: Dokumen Polri

MitraBerita | Meskipun alam Aceh sangat kaya dengan sumberdaya alam yang melimpah, bukan berarti semua orang Aceh hidup sejahtera. Banyak masyarakat Aceh yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Lebih dari itu, secara nasional, Provinsi Aceh juga termasuk salah satu provinsi termiskin bahkan nomor satu teratas untuk provinsi termiskin di Sumatera.

Baru-baru ini, masyarakat Aceh kembali digegerkan dengan adanya kasus seorang ibu buang bayi di Blang Padang Banda Aceh, pada Selasa 13 Agustus 2024.

Sosok ibu pembuang bayi kandung tersebut berisinial RS, wanita berumur 36 tahun asal Kabupaten Pidie, yang membuatnya harus berurusan dengan kepolisian.

Akibat perbuatannya yang tega membuang bayinya tersebut, RS diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.

Kasus ini terungkap saat Yus (24), seorang warga Aceh Timur, yang hendak shalat zuhur, menemukan bayi perempuan terbungkus kain merah di toilet mushala di kawasan Blang Padang.

Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan segera dilarikan ke rumah sakit setelah polisi mendapatkan laporan Yus.

Bersama dengan bayi tersebut, kepolisian menemukan pesan melalui secarik amplop yang ditinggalkan oleh ibu sang bayi.

“Tolong jaga anak ini, ayahnya dipenjara, saya punya anak tiga dan saya tidak sanggup biayai,” tertulis pada sepucuk surat tersebut yang senagaja ditinggalkan oleh pelaku.

Pesan RS melalui sepucuk surat tersebut mengindikasikan bahwa alasan dirinya tega meninggalkan sibuah hati yang masih bayi, karena alasan ekonomi dan kesulitan yang ia alami.

Keesokan harinya, RS datang ke rumah sakit untuk mengambil kembali bayinya sekaligus mengungkapkan penyesalannya karena telah khilaf meninggalkan bayi tercinta akibat kesulitan ekonomi dan masalah yang ia hadapi.

Ia dalam kondisi lemah akibat baru melahirkan dan saat ini dirawat di rumah sakit di bawah pengawasan polisi. Sepupunya, MS (16), juga diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

RS akan dikenakan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan beberapa pasal terkait lainnya. Sementara itu, MS dititipkan kepada Dinas Sosial.

Kasus ini menggambarkan betapa sulitnya kondisi keluarga RS, dengan suaminya yang saat ini berada di penjara dan beban ekonomi yang berat di Aceh.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *