MitraBerita | Suasana politik di Kota Banda Aceh kembali memanas setelah sejumlah spanduk yang mengisyaratkan KIP Aceh Tidak Netral bertebaran di berbagai titik strategis kota.
Spanduk-spanduk ini diduga merupakan aksi dukungan dari para pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, yang baru-baru ini dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
Menurut pengamatan Wartawan MitraBerita pada Ahad 22 September 2024, spanduk-spanduk tersebut terlihat jelas di kawasan Lampineung, menambah ketegangan politik menjelang pemilihan calon gubernur Aceh.
Keputusan Komisi Independensi Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan Bustami-Fadhil tidak memenuhi syarat mencuatkan reaksi keras dari para pendukungnya, yang merasa keputusan tersebut tidak adil dan berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.
KIP Aceh menegaskan bahwa pasangan yang didukung oleh 29 kursi DPRA itu gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait penandatanganan pernyataan MoU Helsinki.
Dalam Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pasangan calon diwajibkan untuk bersedia menjalankan butir-butir MoU tersebut.
Keberadaan spanduk tersebut sempat menarik perhatian puluhan ribu warga Banda Aceh yang sedang melintas dalam acara jalan santai bersama pasangan calon Walikota dan calon wakil Walikota Banda Aceh, Teuku Irwan Djohan -Khairul Amal.
Namun, belum ada pihak yang mengaku sebagai orang yang bertanggung jawab memasang spanduk tersebut, meskipun telah menyampaikan ketidakpuasannya terhadap keputusan KIP Aceh.