MITRABERITA.NET | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar kembali melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/4/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sehari sebelumnya, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keindahan kawasan, serta kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menyampaikan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan dan bahu jalan.
“Di lokasi masih terdapat lapak-lapak yang belum dibongkar secara mandiri, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran hingga tiga kali. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta arus lalu lintas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas jual beli masih berlangsung cukup ramai. Meski demikian, situasi secara umum tetap kondusif, walaupun terdapat beberapa pedagang yang menyampaikan keberatan dan meminta penundaan pembongkaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pemilik lapak terkait dasar hukum serta tahapan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.
“Petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik lapak untuk mengosongkan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran,” kata Suhaimi.
Penertiban menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari lapak penjual gorengan, ikan, sayur-mayur hingga konter pulsa. Sebagian pedagang bersikap kooperatif dengan membongkar lapaknya secara mandiri.
Namun, terdapat pula pedagang yang mengajukan permohonan penundaan. Terhadap hal tersebut, petugas memberikan toleransi selama satu hari dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Suhaimi menegaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, petugas juga melakukan pengawasan dan pengamanan guna memastikan situasi tetap aman dan tertib.
Pemerintah Aceh Besar melalui Satpol PP dan WH turut mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan liar maupun berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Redaksi






















