MITRABERITA.NET | Presiden Prabowo Subianto resmi mengizinkan impor pupuk subsidi untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi petani dan pembudidaya ikan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi, yang diteken pada 30 Januari 2025.
Perpres ini menugaskan Menteri BUMN untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pupuk.
BUMN tersebut wajib menjamin stok pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah serta menyampaikan rencana pengadaan kepada pihak berwenang.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewenangan bagi BUMN pupuk untuk memperoleh pasokan dari dalam maupun luar negeri. Namun, impor hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri tidak dapat dipenuhi oleh produksi lokal.
Keputusan impor harus melalui mekanisme yang ketat, ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator di bidang pangan, dengan usulan dari kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Pertanian atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dilakukan dalam hal BUMN pupuk tidak dapat memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi,” demikian bunyi Pasal 11 ayat 2 Perpres tersebut, seperti dilansir dari Detikcom, Ahad 9 Februari 2025.
BUMN pupuk juga bertanggung jawab penuh atas distribusi pupuk subsidi hingga ke titik serah, termasuk kepada kelompok tani (gapoktan), kelompok usaha perikanan (pokdakan), pengecer, dan koperasi yang menyalurkan pupuk.
Selain itu, proses penagihan subsidi baru bisa dilakukan setelah pupuk disalurkan dan ditebus oleh petani serta kelompok budidaya ikan. Penyaluran tersebut juga harus diverifikasi oleh kementerian terkait sebelum dana subsidi dicairkan.
Langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dengan memastikan ketersediaan pupuk subsidi, sekaligus membuka opsi impor sebagai solusi cadangan jika produksi dalam negeri belum mencukupi.