Berawal Iba Berakhir Penjara

  • Bagikan
Istri M menangis sambil memangku anaknya, saat konferensi pers. Foto: MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Nasib pilu dialami M (43) seorang warga di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, yang ditangkap polisi dengan dituduh sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Padahal, niat awal M hanya ingin menolong karena merasa iba, naasnya, ia malah dituduh sebagai pelaku tindak pidana dan ditahan di penjara.

Pihak keluarga pun membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa M hanya berniat menolong seseorang yang mengaku membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya di Medan, Sumatera Utara.

Perkara itu berawal ketika seorang pria bernama Rian, warga Paloh Punti yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membawa seorang pria bernama Afdal ke rumah M.

Afdal diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan bermaksud menggadaikan kendaraan tersebut dengan alasan mendesak, yaitu untuk biaya persalinan istrinya.

M yang tidak mengetahui dan merasa iba dengan cerita yang disampaikan Rian dan Afdal, akhirnya dengan rasa kasihan menerima motor tersebut dengan perjanjian bahwa surat-surat kendaraan akan diserahkan dalam beberapa hari.

Bahkan, Rian yang membawa pria tersebut juga menjamin pengakuan Afdal, disaksikan oleh sejumlah warga yang saat itu berada di lokasi.

Menurut penuturan Nurnadia, istri M, sebelum sepeda motor diterima oleh suaminya, pelaku dan Rian telah berusaha menggadaikan kendaraan tersebut ke beberapa warga lain. Saat itu, tidak ada yang bersedia menerimanya.

Karena mengenal Rian dan merasa kasihan dengan kondisi yang disampaikan, M yang ternyata ditipu, akhirnya setuju menerima motor tersebut.

Namun, setelah memberikan uang dan menerima kendaraan itu, situasi berubah. M tiba-tiba menerima panggilan telepon dari pelaku yang menyatakan akan membawa surat-surat kendaraan.

Alih-alih menerima dokumen tersebut, justru pihak kepolisian yang datang dan langsung menangkap M dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.

Saat ini, korban ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Namun, keluarga korban mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan maupun penahanan tersebut.

Mereka juga mengeluhkan tidak diberi akses untuk bertemu dengan korban sejak penangkapan pada 21 Januari 2025 lalu.

Keluarga korban merasa kecewa dan mempertanyakan keadilan dalam proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian terhadap suaminya.

Menurut Nurnadia, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mencari kejelasan, termasuk menjumpai pemilik motor, namun belum menemukan solusi yang jelas.

“Kami sangat kecewa dengan proses hukum yang dijalankan. Hingga saat ini, kami belum menerima surat resmi terkait penangkapan dan penahanan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” katanya.

“Suami saya tidak bersalah. Kami hanya ingin menolong dan tidak tahu itu barang curian,” ujarnya, saat konferensi pers di Lhokseumawe, Ahad 16 Februari 2025.

Lebih lanjut, Nurnadia menyatakan bahwa kasus ini penuh kejanggalan. Keluarga tidak diizinkan untuk menemui korban sejak ditahan yang semakin menambah kecurigaan mereka terhadap prosedur hukum yang diterapkan.

“Suami saya sakit dan harus mengonsumsi obat, akan tetapi obat yang kami bawa pun tidak diperbolehkan dan disuruh bawa pulang. Mengapa bisa sekejam itu terhadap suami saya,” tanya istri M.

“Kemana lagi kami harus mencari keadilan? Kenapa orang yang tidak mampu dan berniat menolong malah menjadi korban atas perbuatan jahat orang lain? Kami hanya memohon keadilan di negara ini,” ungkapnya.

“Kasihan tiga anak saya yang selalu bertanya di mana ayah mereka. Siapa yang akan menghidupi keluarga jika suami saya ditahan? Sekali lagi, saya mohon keadilan,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *