MitraBerita | Anggota Polsek Banda sakti Polres Lhokseumawe kembali menangkap seorang pria 40 tahun berinisial DD karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah kios di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, pria tersebut ditangkap pada Jumat 26 Juli 2024 dini hari.
Polisi menerima informasi dari warga setempat yang mengungkap adanya kecurigaan peredaran sabu di kios tersebut, sehingga polisi melakukan pengintaian dan mendatangi lokasi.
“Tim Polsek Banda Sakti segera melakukan penggeledahan yang menghasilkan penemuan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,01 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok di kantong celana depan sebelah kiri tersangka,” katanya, Sabtu 27 Juli 2024.
Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial AD, yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ungkap Kapolsek.
Kepolisian kembali mengimbau agar masyarakat terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan cara memberikan informasi atau melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan bebas narkotika.