MITRABERITA.NET | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap modus baru dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan, aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 100 kilogram yang disamarkan dalam bungkus kopi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Tasbih, Medan, pada Sabtu 17 Mei 2025 kemarin, yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kombes Pol Ferry menyebutkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Dari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba.
Barang haram itu ditemukan di empat lokasi berbeda, yaitu di sebuah hotel Jalan Sei Belutu Medan, di parkiran supermarket Jalan Gatot Subroto, di rumah kontrakan Komplek Tasbih I Medan, dan di Pelabuhan Merak, Banten.
Empat tersangka telah diamankan, masing-masing CT (perempuan), ZUL (laki-laki), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Penyelidikan dimulai dari penangkapan CT pada 28 April 2025.
“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” ungkap Kombes Calvijn.
CT mengaku direkrut oleh berinisial BOB yang kini menjadi seorang buronan. Ia juga mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari dengan bayaran Rp80 juta per pengiriman.
“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” tegas Calvijn.
Polisi kemudian menangkap ZUL, yang datang untuk mengambil mobil tersebut. Dari penggerebekan di rumah kontrakan ZUL, ditemukan 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong.
“ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” ujar Calvijn.
ZUL diketahui dikendalikan DPO berinisial Tong.Setelah rumah disiapkan, ZUL bahkan sempat diminta untuk pergi liburan.
“Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” lanjut Calvijn.
Sementara itu, pasangan suami istri SUD dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak saat membawa 28 kg sabu. “Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kg sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Calvijn.
Pihak kepolisian memastikan bahwa dua pengendali jaringan ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami identifikasi dua pengendali utama, BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Total 100 kilogram sabu berhasil diamankan dari seluruh lokasi. Polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi ini.
“Kami akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap,” pungkasnya.
Editor: Redaksi