MitraBerita | Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk periode 2024-2027 di Pendopo Gubernur Aceh, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Safrizal mengucapkan selamat kepada para anggota yang dilantik dan berharap mereka sukses dalam mengembangkan dunia penyiaran di Aceh.
Ia menekankan pentingnya peran media dalam membentuk karakter bangsa, serta mendorong KPI Aceh untuk memastikan konten siaran mematuhi hukum dan etika yang berlaku.
Safrizal juga mengungkapkan keprihatinan terhadap perkembangan konten di media sosial yang tidak mencerminkan budaya Aceh dan Indonesia. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memperbaiki,” ujarnya.
Ia meminta KPI Aceh untuk membangun komunikasi yang baik dengan media penyiaran agar program pengawasan siaran dapat dilakukan secara persuasif.
Anggota KPI Aceh yang dilantik terdiri dari Akhyar ST, Acik Nova S.Pdi, M. Reza Fahlevi S.Pd, Muhammad Harun SH.I, Samsul Bahri SE, Dr. Muslem Daud M.ED, dan Murdali SH.
Pelantikan ini juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat.