Indeks

Maju Calon Walikota Banda Aceh, Irwan Djohan Dilarang Pasang Banner Iklan

  • Bagikan
Teuku Irwan Djohan saat menerima surat rekomendasi maju sebagai calon Walikota Banda Aceh dari DPP Partai NasDem. Foto: dokumen tim Irwan Djohan

MitraBerita | Persaingan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banda Aceh semakin memanas dengan munculnya Irwan Djohan sebagai salah satu kandidat calon walikota.

Kontroversi juga terjadi karena Irwan Djohan dilarang memasang banner iklan di beberapa lokasi strategis kota, padahal banner tersebut untuk mengkampanyekan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.

Irwan Djohan, yang dikenal sebagai politisi dari Partai NasDem, telah menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Banda Aceh tahun 2024, mengundang campur tangan pihak terkait mengenai pemasangan banner iklan kampanye di sekitar Pungee. Meskipun sebelumnya izin pemasangan banner telah disetujui oleh DPMPTSP Banda Aceh.

“Kami telah memasang banner iklan sesuai prosedur yang berlaku, dengan izin yang sudah kami dapatkan dari DPMPTSP Banda Aceh. Namun, kami mendapat surat untuk mencopot banner tersebut dengan alasan melanggar aturan,” ujar Fery, salah satu tim Irwan Djohan, Rabu 17 Juli 2024.

Pihak Irwan Djohan merasa bahwa larangan ini merupakan upaya untuk menghambat Irwan Djohan yang diprediksi oleh banyak pihak bakal memenangkan kontestasi politik di Banda Aceh, sebab banyaknya warga Kota Banda Aceh yang menginginkan adanya perubahan dan perbaikan ke arah lebih baik.

“Kami menduga ada tekanan dari pihak tertentu agar banner Irwan Djohan dicopot. Hal ini mencurigakan karena banner lain yang dipasang di tempat yang sama tidak menghadapi masalah,” tambah Fery.

Dalam beberapa bulan terakhir, Irwan Djohan telah menjadi target berbagai tuduhan dan serangan, termasuk isu-isu yang bertujuan untuk merusak citranya di mata publik. Meskipun demikian, Irwan Djohan enggan menanggapi berbagai tuduhan murahan tersebut.

Sementara itu, masyarakat yang mendukung Irwan Djohan menyayangkan adanya larangan pemasangan banner milik Irwan Djohan. Mereka berharap proses Pilkada dapat berjalan dengan adil dan setiap kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk tampil di publik dengan tidak diganggu oleh kelompok tertentu.

Di sisi lain, tim Irwan Djohan mematuhi setiap aturan yang disampaikan dan dikeluarkan oleh pemerintah demi kebaikan Banda Aceh, termasuk akan mencopot banner miliknya, walaupun mereka memahami ada kepanikan luar biasa dari salah satu pesaing yang dinilai makin “demam” dan takut kalah.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPMPTSP Banda Aceh terkait dugaan adanya tekanan dalam keputusan mereka untuk mencopot banner milik Irwan Djohan, sedangkan pada saat yang sama banner lainnya dengan bebas dipasang di lampu jalan di pusat kota, termasuk banner milik Pemko Banda Aceh.

Berikut beberapa banner iklan yang dipasang di tiang lampu termasuk milik pemko Banda Aceh;

Pertanyaannya, benarkah hanya Irwan Djohan yang tidak boleh memasang banner iklan? Lantas yang lain tidak masalah?

  • Bagikan
Exit mobile version