MITRABERITA.NET | Calon Walikota Sabang nomor urut 3, Ferdiansyah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Walikota yang diusung Partai Aceh itu mengajukan sengketa Pilkada mengajukan ke MK setelah KIP Kota Sabang mengumumkan kemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 Zulkifli-Suradji.
Pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan atau jalur independen itu menang tipis atas paslon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa.
Paslon Zulkifli-Suradji memperoleh 9.786 suara atau 44,56 persen, sementara paslon Ferdiansyah-Muhammad Isa memperoleh 9.672 suara atau 44,04 persen.
Berdasarkan hasil tersebut, paslon nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa mengajukan sengketa Pilkada ke MK, seperti tercatat di situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis 5 Desember 2024, pukul 15.40 WIB.
Sebagai informasi, Pilkada Kota Sabang diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu paslon nomor urut 1 Hendra-Marwan, paslon nomor urut 2 Zulkifli-Suradji, dan paslon nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa.