MITRABERITA.NET | Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh pada Rabu 27 November 2024 lalu berjalan aman dan lancar sebagaimana harapan semua pihak. Namun, ada beberapa paslon kepala daerah yang belum bisa menerima hasil pemilihan.
Untuk itu, para paslon tersebut mulai mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tidak lama pasca pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh penyelenggara pemilihan.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan MITRABERITA, pada Jumat 6 Desember 2024, setidaknya sudah ada 4 paslon walikota dan 2 paslon bupati di Aceh yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Adapun paslon walikota yang telah mengajukan gugatan yaitu paslon walikota Langsa nomor urut 3 yang diajukan calon wakil walikota Nurzahri. Selanjutnya paslon walikota Langsa nomor urut 5 yang diajukan calon walikota Fazlun Hasan.
Yang ketiga adalah gugatan dari paslon walikota Lhokseumawe nomor urut 3 yang diajukan oleh calon walikota Ismail, serta gugatan dari paslon walikota Sabang nomor urut 3 yang diajukan oleh calon walikota Ferdiansyah.
Kemudian gugatan juga diajukan oleh paslon paslon bupati Bireuen nomor urut 1 yang diajukan oleh Murdani Yusuf, dan paslon bupati Aceh Timur nomor urut 1 yang diajukan oleh calon wakil bupati Abdul Hamid.