Hukum  

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

“Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, seperti dikutip MITRABERITA.NET dari Tirto.id, Rabu 23 April 2025.

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kali ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak bulan Maret 2025 lalu.

“Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE ya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis yang dikutip MITRABERITA.NET dari Tirto.id, Rabu, 23 April 2025.

Meski demikian, Tessa belum merinci jenis dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Diketahui, dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menggeledah 21 lokasi lain, termasuk rumah dinas dan kantor Bupati OKU, serta kantor Dinas PUPR OKU.

Penggeledahan dilakukan pada 19 hingga 24 Maret 2025 dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen serta BBE yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU; serta dua pihak swasta, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU untuk tahun anggaran 2024–2025.