MitraBerita | Provinsi Aceh menjadi pusat perhatian setelah seorang transgender atau waria dari Aceh memenangkan kontes di Jakarta dan viral di media sosial. Kemenangan ini menuai kecaman dan dianggap mencoreng syariat Islam yang diterapkan secara ketat di Aceh.
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) merespons dengan mengeluarkan pernyataan resmi, mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan diproses hukum. SAPA menilai bahwa kejadian ini tidak hanya mengganggu ketertiban masyarakat tetapi juga merusak reputasi Aceh.
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kemenangan transgender tersebut. Tindakan ini tidak hanya mencoreng syariat Islam, tetapi juga memalukan nama Aceh di mata publik,” tegas Ketua Umum SAPA, Fauzan Adami, Selasa 6 Agustus 2024.
SAPA mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Aceh, yang menerapkan syariat Islam, dianggap harus menjaga kehormatannya dengan mematuhi qanun yang telah ditetapkan.
Fauzan Adami menekankan pentingnya penerapan qanun Aceh yang mengatur perilaku sesuai syariat Islam, seperti Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
“Pelanggaran terhadap qanun ini dapat mengakibatkan sanksi hukum yang ketat,” kata Fauzan Adami Dala, pernyataan resmi yang diterima media ini.
SAPA juga mendesak Penjabat Gubernur Aceh untuk menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menangani peristiwa ini. “Gubernur Aceh harus menunjukkan langkah nyata untuk memastikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai syariat Islam di Aceh,” tegas Fauzan.