MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memalui Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di seluruh Aceh, berhasil menyelesaikan banyak perkara hukum melalui jalur restoratif justice pada tahun 2024.
Penyelesaian perkara lewat jalur restoratif justice pada tahun 2024 mencapai 71 perkara, atau lebih banyak dibandingkan pada tahun 2023 66 perkara.
“Alhamdulillah kemarin kita mendapatkan peringkat satu terbanyak menyelesaikan perkara melalui restoratif justice se Indonesia,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin.
Hal tersebut disampaikan Plt Kajati Aceh itu dalam acara konferensi dengan para wartawan di Banda Aceh, yang berlangsung di Kantor Kejati Aceh, Selasa 7 Januari 2025.
Selain itu, kata Muhibuddin, saat ini juga sudah terbentuk Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkotika se-wilayah Aceh. “Ada 316 Rumah Restoratif Justice, dan 8 unit Balai Rehabilitasi Narkotika,” sebutnya.
Selain itu, Plt Kajati Aceh juga menyampaikan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh selam tahun 2024. Pada tahun 2024, lanjut Muhibuddin, Kejati Aceh juga menangani 280 perkara tindak pidana umum.
“Yang kita tangani itu SPDP 280 perkara, dan 248 perkara P-21. Kita juga menangani perkara pelanggaran terhadap Qanun, total pada tahun 2023 sebanyak 384 perkara. Sementara pada tahun 2024 meningkat 51 persen atau menjadi 749 perkara,” katanya.