MitraBerita | Seorang pemuda 26 tahun berinisial TH ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik jamaah Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jumat 26 Juli 2024 kemarin.
Pemuda Lhokseumawe itu ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik Muhammad Fakhrullah (21), korban pencurian yang melaporkan kehilangan sepeda motornya usai melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar, menjelaskan sepeda motor milik korban diduga dicuri saat shalat Jumat. Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah shalat dan segera melaporkan kepada pengurus masjid serta pihak kepolisian.
Setelah laporan diterima, pengurus masjid dan jamaah menemukan satu sepeda motor merk Honda Beat yang mencurigakan di halaman masjid. Motor tersebut dipindahkan ke tempat parkir sepeda motor masjid.
“Ketika tersangka kembali ke masjid sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengambil sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah dirantai. Tersangka kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Tersangka mengaku mencuri sepeda motor sekitar pukul 13.00 WIB saat sholat Jumat berlangsung. Dia mendorong sepeda motor tersebut menuju Jalan Listrik Pasar Inpres Lhokseumawe untuk mencari ahli kunci dan menunggu ibadah selesai.
Setelah berhasil membuat salinan kunci, tersangka menitipkan sepeda motor hasil curian di rumah warga di Jalan Merpati, lalu kembali ke masjid untuk mengambil sepeda motornya yang sebelumnya diparkir.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Polres Lhokseumawe,” harap Kapolsek.