Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja Ditangkap Warga di Banda Aceh

  • Bagikan
Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja Ditangkap Warga di Banda Aceh. Foto: MitraBerita

MitraBerita | Sejumlah remaja yang tergabung dalam kelompok Remaja Aceh Community (RAC) ditangkap oleh warga Gampong Ie Masen Kayee Adang, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat malam 26 Juli 2024.

Para remaja itu ditangkap karena kedapatan membawa berbagai senjata tajam, termasuk parang, celurit, samurai, gergaji, dan gir sepeda motor yang diikatkan pada tali pinggang sebagai pegangan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kelompok remaja ini, yang terdiri dari MK (22) asal Aceh Timur, MA (17) asal Samalanga, MR (17), dan MB (18) asal Banda Aceh, ditangkap oleh warga ketika hendak melakukan tawuran,” ujarnya.

Kepada awak media, Sabtu 27 Juli 2024, Cut Laila menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika MA menemui MB di Gampong Ie Masen Kayee Adang untuk mengambil senjata yang telah mereka titipkan.

“Pada pukul 22.30 WIB, mereka terlihat membawa senjata tajam di tengah masyarakat, yang menyebabkan warga langsung mengamankan mereka,” ungkap Cut Laila.

Setelah penangkapan, remaja-remaja tersebut dibawa ke Polsek Syiah Kuala untuk pemeriksaan. Tiga bilah parang, dua bilah celurit, satu bilah samurai, satu gergaji, dan dua gir sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.

“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kelompok RAC berencana melakukan tawuran dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar) pada malam Minggu, 27 Juli 2024, di kawasan Lamnyong,” ujarnya.

Cut Laila menjelaskan bahwa kelompok ini sering berkumpul di Gampong Ie Masen Kayee Adang untuk mempersiapkan aksi tawuran. Selain itu, satu remaja wanita juga terlibat dalam kelompok ini.

“Mereka merekrut anggota melalui tautan WhatsApp,” tambahnya.

Usai didata, para remaja yang terlibat dikembalikan ke pihak keluarga dan perangkat gampong pada pukul 03.30 WIB, Sabtu dini hari (27/7/2024). Namun, MA, sebagai ketua grup, bersama dengan senjata tajam, tetap dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Syiah Kuala meminta orang tua dan Tuha Peut Gampong untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada anak-anak mereka. Selain itu, pihaknya juga akan menyurati sekolah-sekolah terkait agar memberikan peringatan kepada siswa-siswi yang terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama, menegaskan bahwa jika tindakan serupa terulang, maka pelaku yang masih berstatus pelajar bisa direkomendasikan untuk dikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima di sekolah lain.

Kompol Fadillah juga memperingatkan bahwa anak-anak yang tidak memiliki tanggung jawab di Banda Aceh harus kembali ke kampung halaman mereka.

“Kepolisian menegaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebelum anak-anak dibawa pulang, orang tua diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Fadillah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *