PARLEMEN

DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Atur Aktivitas Malam Perempuan dan Pelajar di Warung Kopi

×

DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Atur Aktivitas Malam Perempuan dan Pelajar di Warung Kopi

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dari Partai Demokrat, Zulkasmi. Foto: Pos Aceh/ MARGD

MITRABERITA.NET | Fenomena meningkatnya aktivitas perempuan dan pelajar di warung kopi hingga larut malam di Banda Aceh menuai perhatian serius kalangan legislatif. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dari Partai Demokrat, Zulkasmi, mendesak pemerintah kota segera merumuskan regulasi khusus untuk mengatur aktivitas tersebut.

Menurut Zulkasmi, fenomena nongkrong hingga tengah malam bahkan dini hari oleh pelajar dan perempuan semakin marak terlihat di berbagai sudut kota, terutama di kawasan pusat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang kurang baik jika tidak segera diantisipasi.

“Pemerintah kota perlu segera membuat regulasi atau aturan yang jelas terkait aktivitas perempuan dan anak sekolah pada malam hari di warung kopi dan kafe. Ini penting untuk menjaga moral dan masa depan generasi muda kita,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan bahwa sebagai daerah yang menerapkan nilai-nilai syariat Islam, Aceh memiliki tanggung jawab untuk menjaga tatanan sosial dan budaya masyarakat, termasuk dalam pemanfaatan ruang publik seperti warung kopi dan kafe.

Zulkasmi menilai, keberadaan aturan bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif guna melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif, seperti pergaulan bebas, menurunnya disiplin belajar, hingga risiko gangguan keamanan pada malam hari.

“Anak-anak sekolah seharusnya berada di rumah pada malam hari untuk belajar atau beristirahat, bukan justru menghabiskan waktu di warung kopi sampai larut malam,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar regulasi tersebut mengatur batasan jam operasional bagi pelajar serta memberikan pedoman yang jelas bagi pemilik usaha dalam melayani pengunjung. Menurutnya, aturan dapat dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota maupun qanun kota agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Zulkasmi menambahkan, isu ini bukan hal baru di Aceh. Sejumlah tokoh pendidikan dan ulama sebelumnya juga telah mengingatkan dampak negatif budaya nongkrong hingga larut malam terhadap pembentukan karakter generasi muda.

Ia bahkan menyinggung pandangan almarhum Farid Wajdi Ibrahim yang pernah mengingatkan pentingnya pengendalian aktivitas malam demi menjaga kualitas generasi muda.

Lebih lanjut, Zulkasmi mendorong adanya dialog bersama antara pemerintah kota, DPRK, ulama, serta pelaku usaha warung kopi untuk mencari solusi yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan nilai-nilai sosial.

“Warung kopi adalah bagian dari budaya masyarakat Aceh, tetapi tetap perlu ada batasan dan aturan agar tidak berdampak negatif terhadap generasi muda,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang jelas, sehingga aktivitas sosial masyarakat tetap berjalan, namun tetap berada dalam koridor norma dan nilai yang berlaku di Aceh. []

Media Online