DPRA Desak Pemerintah Aceh Surati Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Tahapan Pilkada

  • Bagikan
DPRA Desak Pemerintah Aceh Surati Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Tahapan Pilkada. Foto: MitraBerita

MitraBerita | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyurati pemerintah kabupaten/kota agar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) segera diselesaikan. Langkah ini dianggap krusial demi kelancaran tahapan Pilkada yang akan datang.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 11 kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD. Daerah-daerah tersebut meliputi Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Abdya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue.

“Apabila masalah ini tidak segera diatasi, proses tahapan Pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara, baik KIP maupun Panwaslih Aceh, bisa terhambat,” ujar Iskandar dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada 2024 yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin 5 Agustus 2024.

Iskandar juga menambahkan, permasalahan NPHD semakin kompleks akibat pengunduran diri sejumlah sekretaris Panwaslih kabupaten/kota, termasuk sekretaris Panwaslih Aceh.

“Kami meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengirimkan surat dalam dua hari ke depan kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD serta mengatasi masalah pengisian jabatan sekretaris Panwaslih,” lanjutnya.

Dia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini untuk memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar. Ia berharap bila ada kendala di tingkat kabupaten/kota, kepala daerah bersama DPR setempat dan lembaga penyelenggara Pilkada dapat segera mencari solusi terbaik.

Keputusan ini diambil dengan harapan semua pihak terkait dapat bersinergi untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024 di Aceh.

  • Bagikan