PERISTIWASUMATERA

Polda Riau Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan 132 Ribu Jiwa

×

Polda Riau Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan 132 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Petugas Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional di halaman Mapolda Riau, pada Kamis (16/4/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus jaringan internasional di halaman Mapolda Riau, pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Riau, di antaranya Irwasda, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Laboratorium Forensik, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau, BNNP, dan DPD GRANAT.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,90 kilogram, ekstasi sebanyak 128 butir, serta ganja seberat 56,31 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tujuh laporan polisi dengan total 10 orang tersangka.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan narkotika internasional. Mereka menerima barang haram dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru, untuk kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Dalam salah satu kasus, tersangka heroin mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya dan belum mengetahui tujuan distribusi maupun upah yang akan diterima. Sementara pada kasus sabu, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman.

Pengiriman pertama sebanyak lima kilogram berhasil lolos dengan upah Rp15 juta, sedangkan pada pengiriman kedua sebanyak tiga kilogram berhasil digagalkan petugas dengan iming-iming upah Rp10 juta jika barang tiba di Palembang, Sumatera Selatan.

Polda Riau menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini berpotensi menyelamatkan sebanyak 132.541 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp71,5 miliar apabila beredar di tengah masyarakat.

Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas jaringan internasional, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak destruktif narkoba.

Editor: Redaksi

Media Online