MITRABERITA.NET | Bea Cukai Lhokseumawe memperkuat pemahaman hukum para pegawai sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Program Pembinaan dan Keterampilan Pegawai (P2KP) dengan materi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kegiatan berlangsung di Aula Samudera Pasee Bea Cukai Lhokseumawe, pada Kamis (27/8/2026).
Kepala Seksi Bantuan Hukum Kantor Wilayah DJBC Aceh, Panji Adhisetiawan, hadir sebagai pemateri. Kegiatan turut diikuti pegawai Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai (PSO) Lhokseumawe yang dipimpin Kepala PSO Bea Cukai Lhokseumawe, Zacky Riyadi.
Dalam pemaparannya, Panji menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.01/2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi pejabat maupun pegawai yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas kedinasan.
Bantuan hukum berdasarkan ketentuan tersebut dapat diberikan kepada Menteri, Wakil Menteri, unit, pejabat, pegawai, pensiunan, hingga mantan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang menghadapi masalah hukum.
Penanganannya mencakup persoalan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang menjalani proses pengadilan, maupun perkara setelah adanya putusan pengadilan.
Bagi pegawai Bea Cukai, pemahaman ini dinilai penting karena pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai memiliki dimensi hukum yang kuat. Kewenangan dalam penindakan, pengawasan, pelayanan, hingga tugas administratif dapat bersinggungan dengan berbagai aspek hukum.
Melalui pembinaan tersebut, pegawai tidak hanya diarahkan memahami hak untuk memperoleh bantuan hukum, tetapi juga mengetahui mekanisme, prosedur, serta batasan dalam memperoleh fasilitas tersebut.
PMK Nomor 233/PMK.01/2022 pada prinsipnya mengatur pemenuhan hak hukum dengan berlandaskan asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, efisiensi, dan efektivitas.
Kegiatan P2KP ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur Bea Cukai Lhokseumawe agar memiliki pemahaman hukum yang memadai, selain kompetensi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
Dengan pemahaman tersebut, setiap pegawai diharapkan mampu menjalankan kewenangan secara lebih cermat dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Editor: Redaksi















