Pria di Aceh Tertangkap Bawa 10 Karung Narkoba Pakai Mobil Sedan

Pria di Aceh Tertangkap Bawa 10 Karung Narkoba Pakai Mobil Sedan. Foto: MB - Humas Bea Cukai

MITRABERITA.NET |  Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh.

Seorang pria berinisial M (36), warga Bireuen, ditangkap setelah mobil sedan hitam yang dikemudikannya mengalami kecelakaan saat mencoba melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 14 April 2025. Dari dalam kendaraan tersebut petugas menemukan 10 karung penuh berisi 192 bungkus narkotika jenis methamphetamine.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang melibatkan Bea Cukai Lhokseumawe, Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Sumatera Utara, serta PSO BC Tanjung Balai Karimun dan Satgas Patroli Laut BC 20002, bekerja sama dengan NIC Bareskrim POLRI.

Menurut Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, operasi ini bermula dari informasi intelijen pada 6 April 2025 mengenai rencana penyelundupan narkoba melalui Selat Malaka.

Memperoleh informasi teru, petugas membentuk tim gabungan.  Kemudian mereka melakukan pemantauan ketat di titik pendaratan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

“Tersangka diamankan setelah kendaraan yang digunakannya mengalami kecelakaan lalu lintas saat berusaha kabur,” ujar Vicky.

“Ini bukti nyata sinergi aparat dalam menjaga wilayah perairan dari ancaman narkotika,” sambungnya.

Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bea Cukai juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan perbatasan demi memberantas jaringan narkoba internasional yang mengancam Indonesia.

Penulis: Ahmad Mirzda | Editor: Redaksi