DAERAH

Tuntut Transparansi PSR, Warga Desak Dinas Perkebunan Aceh Timur Buka Akses Informasi Publik

×

Tuntut Transparansi PSR, Warga Desak Dinas Perkebunan Aceh Timur Buka Akses Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Nuraqi, saat mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, untuk mengajukan keberatan atas informasi yang dinilainya belum terbuka, Rabu (26/8/2026). Foto: Mitraberita

MITRABERITA.NET | Polemik transparansi pengelolaan dana hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Timur kembali mencuat. Seorang warga, Nuraqi, mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Timur, Rabu (26/8/2026), untuk mengajukan keberatan atas informasi yang dinilainya belum terbuka.

Kedatangan Nuraqi ke Sekdakab Aceh Timur selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tersebut untuk menyerahkan surat keberatan terkait permohonan salinan sejumlah dokumen PSR yang sebelumnya telah dimintakan secara resmi kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur.

Dokumen yang diminta meliputi Rekomendasi Teknis (Rekomtek), data Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL), serta Rincian Anggaran dan Biaya (RAB) program yang bersumber dari dana hibah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Nuraqi menilai keterbukaan dokumen tersebut penting mengingat PSR menyangkut anggaran dalam jumlah besar dan secara langsung berkaitan dengan kepentingan para pekebun penerima manfaat.

Ia menegaskan, sebagai badan publik, Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur memiliki kewajiban memberikan akses terhadap informasi publik yang dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

“Dalam Pasal 42 Ayat 1 Huruf d, Kepala Dinas Perkebunan selaku Ketua Tim PSR Kabupaten diwajibkan memberikan akses informasi secara terbuka kepada para pekebun,” tegasnya.

Menurut Nuraqi, masyarakat, terutama pekebun penerima hibah, memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan serta pengelolaan anggaran program tersebut.

Ia merujuk pada Permentan Nomor 05 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang disebut mengatur keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PSR.

Nuraqi menyebut pengajuan keberatan tersebut bukan sekadar persoalan permintaan dokumen, melainkan bagian dari upaya masyarakat menjalankan hak pengawasan terhadap program pemerintah.

“Langkah kami ini konstitusional dan dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya.

Ia berharap keberatan yang disampaikan melalui mekanisme PPID tersebut dapat menjadi jalan untuk membuka akses terhadap dokumen-dokumen PSR yang diminta.

Nuraqi juga berencana dokumen yang diperoleh nantinya dapat dibagikan secara transparan kepada para petani penerima manfaat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas perencanaan, penerima manfaat, hingga penggunaan anggaran program.

Menurut dia, keterbukaan tersebut juga penting untuk memastikan tidak ada penerima yang tidak memenuhi persyaratan legalitas lahan serta mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Ia menilai transparansi dapat menjadi instrumen pengawasan bersama untuk meminimalkan risiko dugaan mark-up biaya terhadap dana yang semestinya dikelola secara swakelola oleh kelompok tani.

Dengan langkah tersebut, Nuraqi berharap pengelolaan PSR di Aceh Timur semakin terbuka, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat kepada petani yang menjadi sasaran program.

Editor: Redaksi

Media Online