MITRABERITA.NET | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan bahwa operasi ini melibatkan kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh dengan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, serta Satgas Patroli Laut BC-30001.
Leni mengatakan, pada Selasa 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi tentang dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Tim segera bergerak ke lokasi yang dicurigai.
Pada Rabu 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, kapal patroli BC-30001 mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye. Setelah pengejaran, kapal KM R B (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.
Kapal ini diawaki oleh enam orang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg), 28 karung pakaian bekas, 1 unit kapal KM R B GT 43, 4 unit telepon genggam, 1 unit telepon satelit, 1 bendera Thailand.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terkait pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Sebagai tindak lanjut, kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Leni menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.