MITRABERITA.NET | Aksi penyelundupan buah ilegal asal Thailand berhasil digagalkan berkat sinergi kuat antara Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pusat Bea Cukai, dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru.
Dalam operasi gabungan yang digelar di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, petugas berhasil mengamankan 1.400 keranjang Mangga Thailand ilegal senilai lebih dari Rp521 juta.
“Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Nota Informasi Intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang.
“Pengangkutan mangga ilegal tersebut menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 yang diperkirakan sandar pada 15 April 2025,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya, dalam rilis kepada media, Senin 28 April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi melakukan pengawasan ketat. Operasi patroli laut gabungan pun digelar, dilengkapi patroli darat untuk memperketat pengamanan di sekitar area pelabuhan Mengkapan hingga Siak.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Saat patroli berlangsung, salah satu Kapal Patroli Laut Bea Cukai mendeteksi keberadaan KM. Zulfa 03 yang tengah bersiap bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa.
Pemeriksaan cepat dilakukan dan ditemukan 1.400 keranjang berisi mangga Thailand, dengan total berat mencapai ±28.000 kilogram dan nilai barang sebesar Rp521.074.400,00.
Tak hanya mengamankan barang bukti berupa mangga ilegal, tim gabungan juga menahan KM. Zulfa 03 sebagai sarana pengangkut. Empat orang turut diamankan.
Adapun empat orang yang diamankan masing-masing; satu nakhoda yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial Z, dan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial A, H, dan HW yang dijadikan saksi.
Kapal dan seluruh muatan kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei untuk penyelidikan lebih lanjut. Diperkirakan, negara mengalami kerugian sebesar 150 juta lebih akibat upaya penyelundupan ini.
Parjiya menjelaskan, penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Para pelaku penyelundupan barang tanpa dokumen resmi tersebut diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Penindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri,” katanya.
“Kami akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional,” pungkasya.
Editor: Redaksi