“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal demi mendukung program astacita Presiden serta menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai,” ujar Sulaiman.
MITRABERITA.NET | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Pada Senin 17 Februari 2025, Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memusnahkan berbagai barang hasil penindakan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bea Cukai Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi delapan ekor kambing pygmy, dua belas ekor meerkat, serta satu koli berisi 415 tanaman hias berbagai jenis.
Sesuai rekomendasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, barang-barang tersebut dimusnahkan karena berpotensi membawa penyakit menular seperti PMK, brucelosis, dan rabies.
Selain itu, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 332.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Barang ini merupakan hasil penindakan sejak Maret 2024 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Langsa.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam menjaga keamanan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal demi mendukung program astacita Presiden serta menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai,” ujar Sulaiman.
Keberhasilan pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi terkait, termasuk Balai Karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Veteriner Medan, serta aparat penegak hukum lainnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan peredaran barang ilegal di Aceh dapat terus ditekan demi melindungi masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.