Bangunan Liar di Darul Imarah Ditertibkan Satpol-PP

  • Bagikan
Bangunan Liar di Darul Imarah Ditertibkan Satpol-PP. Foto: MC Aceh Besar

MitraBerita|Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/Polri dan Forkopimcam Darul Imarah, kembali  menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu 29 Juni 2024.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Aceh Besar, Suhaimi menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2013, yang merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan.

“Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya. Keberadaan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu sudah jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan akan ditertibkan,” katanya.

Sebelum dilakukan penertiban, jelas Suhaimi, pihaknya telah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan.

“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan meski sudah diperingatkan. Maka, kami turun bersama tim gabungan untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.

Menurutnya,penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan, untuk memastikan ketertiban dan penegakan peraturan di wilayah tersebut. “Ini merupakan upaya kami dalam menjaga tata ruang publik, sehingga terhindar dari kemacetan dan kumuh,” tuturnya.

Suhaimi mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, gunakan tempat yang sudah resmi dan dikelola oleh pemerintah. “Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar aturan dan ketertiban umum,” pungkasnya.

  • Bagikan