MITRABERITA.NET | Seorang pria berinisial BB (42), warga Gampong (Desa) Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Alek (47), seorang warga Gampong Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu.
Terduga pelaku sebelumnya diserahkan langsung oleh Kasubsektor Nisam Antara ke Polsek Nusam pada Sabtu malam 13 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, menyampaikan kejadian tersebut bermula saat proses mediasi yang digelar di Meunasah Dusun Jabal Antara, Sabtu siang 12 April 2025.
Mediasi itu bertujuan menyelesaikan persoalan hilangnya telepon genggam milik korban. Kepala Dusun setempat, menghadirkan kedua belah pihak serta sejumlah saksi lainnya untuk mencari jalan keluar. Namun, suasana menjadi panas saat pelaku menyampaikan keluhannya.
“Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap tersangka BB saat itu.
Korban yang merasa tersulut amarah lalu menjawab, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?,” tutur Kapolres Lhokseumawe, menirukan kata-kata korban., saat konferensi pers, Senin 21 April 2025.
Akibatnya, cekcok pun tak terhindarkan, dalam kondisi emosi, tersangka BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan, sementara tersangka berhasil diamankan oleh aparatur gampong dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Yudha menambahkan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang golok bersarung hitam yang digunakan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.,” ungkapnya, turut didampingi Wakapolres.
Kini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan baik pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Iptu Yudha.