Selebgram Aceh Ditangkap: Konten Viral Asusila Menjadi Awal Masalah Hukum

  • Bagikan
Tersangka MD alias ML mengenakan baju orange dan ditahan. Foto: Humas Polri

MitraBerita | Polda Aceh menangkap MD alias ML (32), seorang selebgram yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan dilakukan pada Selasa 8 Oktober 2024.

Penyidik Polda Aceh menjemput langsung wanita yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pileg 2024 tersebut.

MD ditangkap di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 5 Oktober. Ia dijemput paksa dan berhasil diamankan pada saat melakukan live di TikTok.

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, MD dilaporkan karena terlibat dalam penyebaran konten asusila melalui siaran langsung di akun TikTok-nya yang ditonton oleh 3.400 orang.

Konten tersebut viral di media sosial dan juga diketahui oleh korban. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke Polda Aceh pada 14 November 2023.

“Setelah dua kali dipanggil dan mangkir, kami terpaksa menjumpainya untuk penahanan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok-nya,” jelas Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ibrahim, Jumat 11 Oktober 2024.

Penanganan kasus ini sempat tertunda karena MD merupakan calon legislatif dalam Pemilu 2024, sesuai dengan arahan Kapolri tentang netralitas polisi dalam penegakan hukum.

Kini, MD harus menghadapi tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE serta Undang-Undang tentang Pornografi.

  • Bagikan