MITRABERITA.NET | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh penting negara. Mereka disebut terdiri atas Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, pada Selasa (3/11/2026).
Asep juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI dan berbagai elemen masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.
Pengungkapan tersebut menempatkan dugaan penyadapan sebagai persoalan serius, mengingat tindakan pengawasan komunikasi tanpa prosedur hukum berpotensi menyentuh hak privasi dan perlindungan terhadap aktivitas para pejabat maupun masyarakat.
Meski demikian, proses hukum masih harus ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai bentuk penyadapan yang diduga dilakukan, pihak yang menjadi sasaran, alat atau metode yang digunakan, serta dasar hukum penetapan para tersangka.
Polri juga perlu menjelaskan konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai kasus tersebut. Hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, para pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Penulis: Hidayat Pulo | Editor: Redaksi
















