MITRABERITA.NET | Aksi nekat A (20), pemuda asal Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berakhir di tangan warga. Ia tertangkap basah saat mencoba membobol sebuah kios di Dusun Masjid, Desa Alue Ie Mirah, pada Senin (12/10/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Peristiwa ini bermula ketika pemilik kios, M. Ali (52), sedang sibuk membantu persiapan acara Maulid di TPA setempat. Tiba-tiba, ia mendapat kabar dari warga bahwa ada seseorang yang mengendap-endap dan berusaha merusak gembok serta mencongkel pintu kios miliknya.
”Saat dipergoki warga, pelaku sempat berkelak,” ujar M. Ali.
Aksi tangkap tangan tersebut memicu kekesalan warga. Suasana sempat memanas hingga massa mengepung lokasi. Beruntung, perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku ke Polsek Indra Makmu sebelum terjadi aksi main hakim sendiri.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sebilah gunting yang diduga kuat digunakan untuk merusak gembok kios.
Usut punya usut, A ternyata bukan sosok asing bagi warga setempat. Tokoh masyarakat Indra Makmu, M. Nuraqi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku sudah pernah ditangkap warga atas kasus serupa.
”Sebelumnya pernah diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Indra Makmu, tapi saat itu hanya dilakukan pembinaan,” beber Nuraqi.
Nuraqi menegaskan, kali ini masyarakat menuntut kepastian hukum agar ada efek jera bagi pelaku. Warga menahan diri untuk tidak main hakim sendiri karena masih menaruh kepercayaan kepada institusi Kepolisian.
”Ini adalah delik umum, bukan delik aduan. Artinya, polisi berkewajiban memproses kasus ini dengan LP Model A tanpa perlu menunggu laporan resmi dari korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, karena pelaku tertangkap tangan beserta barang bukti, unsur Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian sudah terpenuhi. Pembinaan yang berulang tanpa proses hukum dikhawatirkan justru merusak kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Indra Makmu belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Redaksi







