DAERAH

Nuraqi Minta Surat Edaran Gubernur Soal Kesiapsiagaan Bencana Jangan Dianggap Sebatas Imbauan

×

Nuraqi Minta Surat Edaran Gubernur Soal Kesiapsiagaan Bencana Jangan Dianggap Sebatas Imbauan

Sebarkan artikel ini
​Aktivis Lingkungan M. Nuraqi. Foto. Mitraberita

MITRABERITA.NET | Kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur dinilai membutuhkan aksi konkret di lapangan, bukan sekadar retorika atau tumpukan imbauan di atas kertas berupa Surat Edaran Gubernur maupun imbauan Bupati.

​Aktivis Lingkungan M. Nuraqi menegaskan, ketika mendung mulai menyelimuti langit Indra Makmu, masyarakat tidak lagi membutuhkan peringatan untuk sekadar “waspada”, yang dibutuhkan adalah infrastruktur dan sistem yang benar-benar siap melindungi pemukiman dari ancaman banjir.

​Nuraqi mengkritik keras pola kesiapsiagaan bencana yang selama ini diterapkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah kerap kali baru hadir dan sibuk beraktivitas ketika banjir sudah terlanjur merendam rumah-rumah warga.

​”Selama ini kesiapsiagaan itu hanya sebatas penanganan tanggap darurat dan pasca-bencana. Datang, foto, bagi sembako, lalu pulang. Padahal warga Alue Ie Mirah dan gampong sekitarnya tidak butuh seremoni pasca-bencana, mereka butuh mitigasi agar tidak kebanjiran lagi,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

​Ia menilai, Surat Edaran Gubernur tentang Kesiapsiagaan Puncak Musim Hujan 2026/2027 hanya akan menjadi lembaran kertas usang jika tidak dibarengi langkah taktis di tingkat gampong (desa).

Untuk itu, Nuraqi menawarkan tiga langkah konkret yang harus segera direalisasikan. Pertama, diminta menghentikan paradigma proyek pascabencana.

Anggaran bencana selama ini dinilai habis hanya untuk penanganan tanggap darurat dan rehabilitasi. Padahal, alokasi Rp1 miliar untuk pencegahan di kawasan hulu jauh lebih efektif ketimbang Rp10 miliar untuk ganti rugi di hilir.

Nuraqi secara khusus menyoroti pembiaran pembukaan lahan (land clearing) ratusan hektar di areal APL Seuneubok Bayu—hulu Sungai Alue Mirah—yang diduga beroperasi tanpa dokumen UKL-UPL.

“Jangan biarkan hulu dibabat, sementara di hilir warga disuruh siaga banjir. Itu logika terbalik,” kritiknya.

​Kedua, ia terjemahkan SE Gubernur menjadi qanun siaga gampong. Regulasi di tingkat daerah tersebut harus diturunkan hingga ke gampong dan memuat tiga hal wajib: peta bahaya versi warga, Tim Siaga Gampong yang memegang data kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak), serta sistem peringatan dini skala desa seperti pancang ukur air dan kentongan di sempadan sungai.

​Nuraqi juga minta fungsi hidrologis menjadi mitigasi utama. Bagi Nuraqi, bentuk kesiapsiagaan terbaik adalah menjaga kawasan resapan air tetap berfungsi. Pembukaan lahan di hulu secara sembarangan yang mengorbankan sempadan sungai dan mata air dinilai sama saja dengan merusak sistem peringatan dini alami yang telah ada selama ratusan tahun.

​”Kita tidak butuh lagi surat edaran baru. Yang kita butuhkan adalah Keuchik yang berani menolak alat berat masuk tanpa dokumen lingkungan, BPBD yang rajin simulasi evakuasi bukan hanya apel siaga, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tegas menyegel, bukan membiarkan,” jelasnya.

Editor: Redaksi

Media Online