MITRABERITA.NET | Aktivis Lingkungan, Muhammad Nuraqi kembali memberikan peringatan keras kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur.
Ia mendesak agar Pemkab Aceh Timur menghentikan aktivitas land clearing (pembukaan lahan) diduga tanpa izin dalam skala besar di Areal Penggunaan Lain (APL) Gampong (Desa) Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu.
Langkah tegas ini dinilai sangat mendesak menjelang puncak musim hujan pada November–Desember 2026 guna mengantisipasi terulangnya bencana hidrometeorologi seperti yang terjadi tahun lalu.
Berdasarkan analisis citra satelit, mayoritas APL Seuneubok Bayu pada 12 Februari 2025 masih tertutup vegetasi hutan yang lebat. Namun, hanya dalam rentang waktu singkat antara 15 April hingga 25 September 2026, kawasan tersebut telah berubah drastis menjadi bentangan lahan terbuka yang diperkirakan mencapai ratusan hektar.
Nuraqi menegaskan, meski APL secara regulasi diperbolehkan untuk pengembangan ekonomi dan pembangunan, pembukaan lahan secara masif oleh pihak koperasi tanpa dokumen legalitas adalah pelanggaran berat.
“Aktivitas pembukaan lahan skala besar tanpa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta tanpa dukungan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tetap merupakan tindakan ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Nuraqi, pada Jumat (2/10/2026).
Di dalam kawasan APL Seuneubok Bayu tersebut terdapat areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value Area/HCVA). Area ini mencakup sumber mata air, sempadan sungai, serta jalur koridor ekologis vital bagi satwa dilindungi, seperti Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera.
Koridor ini berfungsi sebagai jembatan penyeimbang agar satwa liar dapat berpindah antar-ekosistem untuk mencari makan, berkembang biak, maupun bermigrasi secara musiman. Pembukaan lahan secara mendadak oleh pihak koperasi dipastikan akan memutus lintasan alami tersebut.
“Rusaknya ruang jelajah juga akan memaksa satwa liar masuk ke pemukiman warga, memicu tingginya konflik horizontal dan mengancam kepunahan lokal,” kata Nuraqi.
“Alih fungsi lahan tanpa mematuhi KKPR dapat menghilangkan fungsi hidrologis dan resapan air, memicu peningkatan risiko banjir serta penurunan muka air tanah,” ungkapnya.
Nuraqi mengingatkan agar Pemkab Aceh Timur mengedepankan manajemen kebencanaan berbasis tata ruang secara serius agar tragedi Bencana Hidrometeorologi Aceh-Sumatera tahun 2025 tidak kembali terulang.
Editor: Redaksi
















