MITRABERITA.NET | Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan produktivitas kebun rakyat di Kabupaten Aceh Timur kini menghadapi ancaman serius.
Pembukaan lahan yang disebut-sebut tidak sesuai standar teknis dikhawatirkan akan membuat puluhan hektare areal perkebunan sawit tersebut terancam mangkrak dan gagal tumbuh.
Berdasarkan pantauan MITRABERITA.NET di Gampong (Desa) Jambo Bale, Kecamatan Indra Makmu, pada Rabu (23/9/2026), sejumlah areal milik anggota Koperasi Konsumen Premium Sawit Utama Syariah terpantau tidak terawat.
Kondisi ini serupa dengan lokasi PSR di Gampong Teupin Raya, Alue Patong, dan Suka Damai yang dirilis sebelumnya. Di lokasi tersebut, tanaman kelapa sawit muda yang baru ditanam nyaris tidak terlihat karena tertutup semak belukar, ilalang, dan anakan pohon liar.
Di sejumlah titik, keberadaan bibit sawit bahkan sulit ditemukan karena kalah tinggi dibanding vegetasi pengganggu yang kini sudah menutupi bibit sawit yang baru tumbuh itu.
Kondisi ini memicu kekhawatiran. Pasalnya, program PSR didukung pendanaan hingga Rp60 juta per hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pembukaan lahan (land clearing), penyediaan bibit unggul, hingga pemeliharaan awal.
Dengan skema pembiayaan tersebut, keberlangsungan tanaman seharusnya terjaga hingga masa produktif. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian lahan tidak mendapatkan perawatan memadai, bahkan puluhan hektare lainnya belum ditanami bibit sama sekali.
Dari keterangan sejumlah pekebun di kawasan itu, pembersihan lahan sudah dilakukan sejak Juli lalu. Namun, pihak pengelola tidak menanam tanaman penutup tanah (Legume Cover Crop/LCC) untuk mengendalikan gulma.
“Pembersihan lahan dilakukan sekitar bulan Juli lalu tanpa penanaman LCC, dan bibitnya juga belum masuk,” ungkap salah seorang pekebun penerima program PSR.
Muhammad, salah seorang warga menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program PSR. Bahkan, dinilai akan mengancam pertumbuhan serta berpotensi bermasalah secara hukum.
Menurutnya, pembiaran lahan hingga ditumbuhi semak belukar akibat absennya penanaman LCC oleh pihak koperasi merupakan pelanggaran serius terhadap standar Good Agricultural Practices (GAP).
”Semak belukar akan berebut unsur hara, air, dan sinar matahari dengan bibit sawit muda. Akibatnya pertumbuhan sawit menjadi kerdil, daun menguning, dan masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) menjadi lebih panjang,” jelasnya.
Mugammad menambahkan, tanpa LCC seperti jenis Mucuna bracteata, tanah kehilangan pelindung dari erosi, suhu tanah melonjak, dan tanah kehilangan pasokan nitrogen alami. Selain itu, semak belukar menjadi sarang ideal bagi hama fatal seperti kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros) dan tikus.
”Kondisi lahan yang terlantar dan tidak sesuai rekomendasi teknis ini berpotensi memicu sanksi tegas dari BPDPKS. Tak hanya itu, celah pengawasan ini juga berisiko menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal,” pungkasnya.
Editor: Redaksi










