MITRABERITA.NET | Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum yang jauh lebih tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan, Kepala Negara membuka peluang untuk mengategorikan kejahatan lingkungan tersebut sebagai bentuk “terorisme ekologi”.
Langkah ekstrem ini dinilai perlu mengingat dampak karhutla di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan tergolong sebagai ancaman serius yang membutuhkan penanganan luar biasa serta penyempurnaan regulasi secara menyeluruh.
Arahan tegas tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai penanganan bencana secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat itu, Presiden menerima laporan terkini mengenai kondisi karhutla di lapangan sekaligus memetakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang diproyeksikan masih berlangsung hingga satu setengah bulan ke depan.
Guna merealisasikan wacana tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk segera mengkaji secara mendalam formulasi sanksi hukum bagi para pembakar hutan. Jika diperlukan, pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna memperberat ancaman pidananya.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden Prabowo.
Pertimbangan mendasari sikap tegas Presiden ini tidak lepas dari dampak karhutla yang merusak ekosistem dalam negeri, mengancam kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kabut asap lintas batas yang mengganggu negara-negara tetangga.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kelalaian atau kesengajaan oknum di Indonesia berdampak buruk pada hubungan internasional. “Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” imbuhnya.
Cabut Aturan Daerah dan Larang Total Pembakaran Lahan
Selain mendorong penguatan UU di tingkat nasional, Presiden Prabowo juga menyoroti regulasi di tingkat daerah. Beliau meminta Menteri Dalam Negeri untuk memastikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang masih memberikan celah atau mentoleransi praktik pembakaran lahan segera dicabut tanpa penundaan.
Lebih jauh, Presiden menekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi ditoleransi dengan alasan apa pun, termasuk alasan kearifan lokal.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat, kearifan lokal, dan sebagainya. Itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” tegas Kepala Negara.
Sebagai solusinya, pemerintah berkomitmen menyediakan bantuan teknis dan fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan pertanian atau perkebunan, sehingga metode pembakaran tidak lagi dijadikan pilihan utama.
Melalui sinergi penegakan hukum yang rigid, pembenahan regulasi, dan pemberian bantuan nyata kepada masyarakat, Presiden meyakini praktik karhutla dapat dihentikan hingga ke akarnya.
Rapat terbatas di Istana Merdeka tersebut turut dihadiri langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sementara jajaran menteri dan kepala lembaga terkait lainnya mengikuti jalannya rapat secara virtual.
Editor: Redaksi






















