MITRABERITA.NET | Dunia digital menawarkan ruang luas bagi generasi muda untuk belajar dan berinteraksi. Namun, kebebasan di ruang maya bukan berarti tanpa batas. Jejak digital yang ditinggalkan hari ini dapat membawa konsekuensi hukum di kemudian hari.
Hal itu menjadi salah satu materi utama dalam program Jaksa Masuk Dayah (JMD) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Masjid Marhabaninyah, Dayah Khairuddarraini, Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Selasa (8/9/2026).
Mengusung tema “Mewujudkan Santri yang Cerdas, Berakhlak Mulia, dan Taat Hukum”, kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi para santri untuk mengenal hukum secara lebih dekat sekaligus memahami berbagai persoalan yang dapat mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Program ini diselenggarakan atas kerja sama Kejati Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh.
Turut hadir Pimpinan Dayah Khairuddarraini Abi Tarmizi M. Sabi Aji, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah, SAg., MH., Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Pidie drh. Muslizar Fendi, perwakilan Bank Aceh, jajaran pengajar serta para santri.
Mengenal Hukum dari Lingkungan Dayah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., menjadi pemateri utama dalam kegiatan tersebut.
Para santri dibekali pemahaman dasar mengenai hukum, termasuk bahaya narkotika hingga ancaman yang muncul dari tindakan perundungan di dunia maya atau cyberbullying.
Ali menekankan bahwa hukum pada dasarnya hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian dalam kehidupan bermasyarakat.

Karena itu, para santri didorong untuk bijak dalam memilih pergaulan serta cerdas memanfaatkan media sosial.
Kemampuan menggunakan teknologi harus berjalan beriringan dengan kesadaran mengenai aturan dan tanggung jawab.
“Ruang digital bukanlah area tanpa aturan. Penggunaan teknologi harus diiringi etika, rasa tanggung jawab, dan kesadaran hukum agar kita tidak terjebak dalam aksi merendahkan atau mempermalukan orang lain (cyberbullying),” ujar Ali di hadapan para santri.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah semakin dekatnya generasi muda dengan media sosial. Apa yang awalnya dianggap sekadar candaan atau unggahan biasa dapat berdampak kepada orang lain, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Tak Hanya Cerdas, tapi Berakhlak
Pimpinan Dayah Khairuddarraini, Abi Tarmizi M. Sabi Aji, menyambut positif pelaksanaan program Jaksa Masuk Dayah.
Menurutnya, pemahaman hukum merupakan bekal krusial bagi santri dalam menghadapi dinamika sosial yang terus berkembang.
Pendidikan di dayah, dengan demikian, tidak hanya berkaitan dengan pendalaman ilmu agama. Santri juga perlu memiliki wawasan mengenai hukum dan kehidupan sosial agar mampu mengambil keputusan secara bijak ketika berada di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Andriansyah, SAg., MH., menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan dan keandalan sarana di lingkungan dayah.
Ia berharap dayah terus konsisten melahirkan sumber daya manusia yang adaptif, berintegritas dan mampu menjadi agent of change di tengah masyarakat.
Santri Juga Dikenalkan Literasi Keuangan
Edukasi yang diberikan dalam kegiatan tersebut tidak berhenti pada persoalan hukum. Para santri juga mendapatkan wawasan mengenai literasi dan inklusi keuangan dari perwakilan Bank Aceh, Muhammad Rizki Mulya.
Melalui materi tersebut, santri diajak memahami pentingnya mengelola keuangan secara bijak sekaligus mengenal pemanfaatan layanan keuangan formal sebagai bekal menuju kemandirian di masa depan.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Para santri tampak antusias mengikuti diskusi dan menjawab berbagai pertanyaan seputar materi hukum yang disampaikan.
Melalui program Jaksa Masuk Dayah, Kejati Aceh berharap para santri tidak hanya tumbuh sebagai generasi yang cerdas dan berakhlak mulia, tetapi juga memiliki wawasan luas serta kesadaran untuk taat hukum.
Sebab, menjadi generasi muda yang kuat tidak cukup hanya dengan menguasai ilmu. Mereka juga membutuhkan kesadaran untuk memahami batas antara hak dan kewajiban, termasuk ketika beraktivitas di ruang digital.
Editor: Redaksi






















