DAERAH

Buka Lahan PSR Sembarangan, Koperasi di Aceh Timur Diduga Langgar UU PPLH

×

Buka Lahan PSR Sembarangan, Koperasi di Aceh Timur Diduga Langgar UU PPLH

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat Aceh Timur, Nuraki. Foto: Mitraberita

MITRABERITA.NET | Praktik pembukaan lahan (land clearing) secara masif didug tanpa persetujuan lingkungan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur menuai kritik pedas.

Tokoh masyarakat Aceh Timur, Nuraki, menyoroti aktivitas pembersihan puluhan hingga ribuan hektar lahan oleh koperasi pekebun yang dinilai mengabaikan aturan hukum dan memicu ancaman bencana ekologis.

​Nuraki menegaskan bahwa setiap kegiatan land clearing berskala besar wajib mengantongi dokumen lingkungan sebelum alat berat diterjunkan ke lokasi, sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL

Persetujuan Lingkungan merupakan syarat mutlak sebelum alat berat masuk dan melakukan pembukaan lahan. Bukan dibalik, baru diurus setelah land clearing selesai,” tegas Nuraki.

​Sebagai contoh konkret, Nuraki menunjuk kegiatan tumbang serempak dan land clearing mekanis pada ratusan hektar lahan belukar di hulu Sungai Alue Mirah, Gampong (Desa) Seuneubok Bayu.

Tanpa pengawasan dokumen UKL-UPL, pembukaan lahan secara masif ini dapat merusak sistem hidrologi tanah, mengurangi daya serap air, dan meningkatkan erosi yang memicu aliran permukaan tinggi.

​Kondisi tersebut berpotensi besar mengulang bencana banjir yang merendam desa-desa di wilayah hilir sungai seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

​Pembukaan lahan tanpa izin lingkungan tidak hanya berdampak buruk pada alam, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pengelola maupun pengusaha terkait.

Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109, pelaku dapat diancam hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

• ​Sanksi Administratif: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan teguran tertulis, menghentikan kegiatan secara paksa, menyegel alat berat, hingga mencabut izin usaha tanpa perlu menunggu proses pidana berjalan.
• ​Gugatan Perdata: Masyarakat terdampak bencana seperti banjir dan longsor berhak mengajukan gugatan ganti rugi materiil berbasis Pasal 1365 KUHPerdata.

​Nuraki turut mempertanyakan peran dan ketegasan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur dalam mengawasi aktivitas alat berat di lapangan. Menurutnya, pembiaran atas pelanggaran ini berisiko menyeret aparat terkait ke ranah hukum.

​”Yang menjadi pertanyaan kritis adalah apakah DLH mengetahui adanya pembukaan hutan oleh koperasi tanpa izin lalu membiarkannya, atau justru sudah mengambil langkah tegas? Jika mengetahui namun sengaja membiarkan, maka pihak terkait juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Media Online