DINAMIKA

Hendak Umrah, DPO Terpidana Korupsi Rp443 Juta Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di Kualanamu

×

Hendak Umrah, DPO Terpidana Korupsi Rp443 Juta Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh di Kualanamu

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejati Aceh mengamankan DPO terpidana korupsi di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (26/8/2026). Foto: Humas Kejati 

MITRABERITA.NET | Perjalanan ibadah umrah seorang terpidana korupsi berinisial USMAN (65) terhenti di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah itu diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (26/8/2026).

Usman merupakan pensiunan PNS dan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.

Ia diamankan sekitar pukul 12.00 WIB setelah Tim Tabur mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Bandara Kualanamu saat hendak melakukan perjalanan ibadah umrah.

Pengamanan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif Tim Tabur Kejati Aceh terhadap keberadaan Usman yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO. Tim bergerak setelah memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana di bandara.

Dalam perkara tersebut, Usman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama pihak lainnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020 terkait dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Berdasarkan Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Usman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Sebelumnya, proses pemeriksaan perkara terhadap Usman dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Setelah putusan diterima, terpidana telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman, tetapi tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui.

Kondisi tersebut membuat Usman dimasukkan ke dalam DPO. Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejati Aceh melalui surat tertanggal 18 September 2025.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kajati Aceh memerintahkan Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen untuk melakukan pelacakan dan pencarian terhadap terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Usman ditemukan di Bandara Internasional Kualanamu dan diamankan tanpa gangguan maupun perlawanan.

Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan, pengamanan tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Teuku Rahmatsyah. []

Editor: Redaksi

Media Online