MITRABERITA.NET | Pelarian Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri, terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankannya di kawasan Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (25/8/2026).
Pria 22 tahun asal Gampong (Desa) Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) saat menjalani hukuman.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, proses pengamanan tidak berjalan mudah. Saat hendak ditangkap, Muhammad Yusuf sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela sebuah rumah.
Tim Tabur kemudian mengejar terpidana hingga sekitar satu kilometer. Untuk menghentikan pelarian, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara. Upaya tersebut akhirnya berhasil dan Muhammad Yusuf diamankan dalam keadaan selamat tanpa menimbulkan korban.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari hukuman.
Dalam perjalanan pelaksanaan putusan tersebut, Muhammad Yusuf diketahui melarikan diri dari LPKA. Pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar kemudian menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejati Aceh.
Sejak saat itu, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan secara intensif. Pada 2023, tim memperoleh informasi bahwa terpidana diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Pemantauan pun terus dilakukan melalui kegiatan intelijen untuk mengetahui keberadaannya.
Perburuan kembali menemukan titik terang sekitar Mei 2026. Tim Tabur memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf telah kembali ke kediamannya di wilayah Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro. Namun, upaya pengamanan saat itu kembali gagal karena terpidana berhasil melarikan diri.
Tak menyerah, Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh melanjutkan pelacakan. Informasi dari masyarakat sekitar dan koordinasi dengan personel Polsek Kuta Baro turut membantu mempersempit pencarian hingga keberadaan terpidana diketahui berada di Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam.
Setelah diamankan, Muhammad Yusuf langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Aceh menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Kejati Aceh kepada jajaran intelijen untuk terus memburu para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” ujar Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
Kejati Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Editor: Redaksi






















