MITRABERITA.NET | Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Alue Patong, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, dipertanyakan sejumlah pekebun penerima manfaat.
Mereka menduga pelaksanaan program yang didanai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana anggaran dan ketentuan teknis yang seharusnya menjadi acuan.
Persoalan tersebut mencuat setelah pekebun yang tergabung dalam Koperasi Setia Jaya Mandiri Syariah mempertanyakan sejumlah pekerjaan di lapangan, mulai dari penyiapan lahan hingga penanaman bibit.
Mereka meminta Tim PSR Kabupaten Aceh Timur dan surveyor PT Sucofindo turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kebun.
Keluhan para pekebun antara lain menyangkut ukuran lubang tanam yang disebut hanya sebatas ukuran polybag, tidak adanya pupuk dasar, alokasi upah yang dinilai rendah, hingga ketersediaan alat kerja.
Kondisi tersebut disebut membuat sebagian penerima manfaat keberatan melaksanakan pekerjaan secara swakelola di lahan mereka.
Para pekebun juga mempertanyakan keterbukaan mengenai rincian penggunaan anggaran. Salah seorang penerima manfaat yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku tidak pernah memperoleh salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara lengkap.
“Kami tidak pernah diberikan salinan rincian RAB untuk penyiapan lahan maupun penanaman. Kami tidak tahu berapa alokasi dana untuk pembersihan lahan, pembuatan terasering, infrastruktur kebun, upah, alat kerja, hingga jenis dan kuantitas sarana produksi (sapras). Bahkan, surat kuasa kami diduga telah dipalsukan oleh oknum pengurus koperasi,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Atas informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada pengurus Koperasi Setia Jaya Mandiri Syariah di lokasi kegiatan. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan sekaligus menelusuri sejumlah persoalan yang disampaikan pekebun.
Ketua koperasi berinisial N membenarkan bahwa pupuk dasar tidak diberikan pada lubang tanam di areal seluas 11 hektare. Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi cuaca yang panas serta kesulitan memperoleh pupuk nonsubsidi.
Namun, ketika ditanya mengenai identitas dan alamat perusahaan penyedia benih bersertifikat, penyedia sarana produksi, serta kontraktor penyiapan lahan sebagaimana disebut dalam dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), pengurus koperasi belum memberikan penjelasan secara pasti.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Kabupaten Aceh Timur, Murdhani, S.STP., M.Si., yang juga menjabat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur.
Ia menyatakan pihak dinas telah memberikan panduan teknis kepada lembaga pelaksana. “Kita dari dinas sudah memberikan panduan teknis kepada lembaga.”
Dari sisi regulasi, pelaksanaan program peremajaan sawit memang memiliki mekanisme pembinaan, pemantauan dan evaluasi. Permentan Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa pengawasan dilakukan agar peremajaan perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai standar teknis, sementara pembinaan, pemantauan dan evaluasi menjadi bagian dari mekanisme pengawasan program.
Tokoh masyarakat Indra Makmu, M. Nuraqi, menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program. Ia meminta pelaksanaan PSR tidak hanya dilihat dari hasil penanaman, tetapi juga dari proses pengusulan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan di lapangan.
“Berdasarkan Peraturan Dirjen Perkebunan No. 55/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dalam Rangka Pendanaan BPDPKS, dana hibah sebesar Rp60 juta per hektare yang dikelola kelembagaan pekebun dengan pola swakelola wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal itu berlaku sejak usulan, verifikasi, penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek), SPK tiga pihak, hingga pencairan tahap I dan II,” jelas Nuraqi.
Ia menilai, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen program dengan pelaksanaan di lapangan, kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan yang lebih menyeluruh.
Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan juga perlu memberikan penjelasan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program.
“Jika prinsip transparansi tersebut dilanggar, maka indikasi penyimpangan di lapangan sangat kuat. Dalam hal ini, Tim PSR Kabupaten Aceh Timur juga dinilai layak dimintai pertanggungjawaban karena mengelola dana dukungan manajemen dari BPDPKS.”
Sementara itu, persoalan pupuk dasar juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan tahapan awal budidaya tanaman. Untuk memastikan apakah praktik yang dipersoalkan pekebun sesuai atau tidak dengan standar teknis program, diperlukan pemeriksaan lapangan serta penilaian oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang perkebunan.
Kini, persoalan PSR di Alue Patong membutuhkan verifikasi yang lebih terbuka. Pencocokan antara RAB, dokumen kerja sama, volume pekerjaan, sarana produksi, kualitas bibit dan kondisi fisik kebun menjadi penting agar dugaan yang disampaikan pekebun dapat diuji secara objektif.
Editor: Redaksi








