MITRABERITA.NET | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang membentuk Desa Binaan Imigrasi di Gampong Lampuyang dan Gampong Gugop, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan keimigrasian.
Pembentukan desa binaan tersebut dirangkai dengan Rapat Pembentukan Desa Binaan Imigrasi sekaligus pelantikan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026).
Pulo Aceh merupakan salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang yang berada di luar Pulau Sabang. Karakteristik wilayah kepulauan dan letaknya di kawasan perairan terluar membuat penguatan pengawasan serta edukasi keimigrasian menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural Kantor Imigrasi Sabang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pulo Aceh yang terdiri dari pemerintah kecamatan, Koramil, dan Polsek, serta aparatur Desa Lampuyang dan Desa Gugop bersama tokoh masyarakat.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai keimigrasian, mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM), serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui keterlibatan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan karakteristik wilayah kepulauan seperti Pulo Aceh membutuhkan sinergi antara Imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Melalui program Desa Binaan Imigrasi ini, kami ingin mendekatkan fungsi-fungsi imigrasi kepada masyarakat pesisir dan pulau terluar. Petugas Imigrasi Pembina Desa yang baru saja dilantik nantinya akan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, pelayanan, sekaligus mendeteksi dini potensi kerawanan keimigrasian di Desa Lampuyang dan Desa Gugop,” ujar Muchsin, Jumat (25/9/2026).
Dalam program tersebut, Petugas Imigrasi Pembina Desa berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur keimigrasian, termasuk tata cara pembuatan paspor dan perjalanan ke luar negeri secara resmi.
Petugas juga akan membangun komunikasi dengan masyarakat untuk membantu mencegah perekrutan tenaga kerja migran secara nonprosedural serta menjadi penghubung antara warga dengan Kantor Imigrasi Sabang dalam pelaporan keberadaan orang asing maupun aktivitas yang dinilai mencurigakan.
Pemerintah Kecamatan Pulo Aceh bersama aparatur Desa Lampuyang dan Desa Gugop menyambut baik pembentukan Desa Binaan Imigrasi tersebut. Program ini dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan pemahaman yang benar mengenai aturan keimigrasian.
Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Pulo Aceh, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan keimigrasian semakin kuat.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta perlindungan masyarakat di wilayah kepulauan terluar Aceh Besar.
Editor: Redaksi









