MITRABERITA.NET | Perjalanan panjang perkara dugaan mafia tanah yang membelit lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Ambya Putra di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh akhirnya mencapai kepastian hukum.
Setelah bergulir selama bertahun-tahun dan melewati proses penyelidikan hingga persidangan yang berliku, Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nagan Raya dan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Keuchik Gampong Cot Rambong, Musradi H.D., dalam perkara pemalsuan surat.
Putusan kasasi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penanganan perkara yang sejak awal disebut korban sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang memanfaatkan administrasi desa untuk mengklaim tanah yang telah memiliki legalitas negara.
Dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 544 K/Pid/2026, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 43/Pid.B/2025/PN Skm, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Musradi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pidana dengan membuat surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Musradi HD dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tersebut.
Bagi Direktur PT Ambya Putra, Cut Nina Rostina, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan di ruang sidang. Ia menyebut putusan Mahkamah Agung merupakan pengakuan hukum atas perjuangan yang telah ia tempuh selama lebih dari lima tahun untuk mempertahankan hak atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2020 ketika Cut Nina melaporkan dugaan pemalsuan surat, penyerobotan lahan HGU, pengrusakan tanaman hingga dugaan perdagangan tanah milik PT Ambya Putra ke Polres Nagan Raya dan Polda Aceh.
Namun, menurut Cut Nina, laporan tersebut berjalan sangat lamban. Selama bertahun-tahun perkara tidak menunjukkan perkembangan berarti, sementara aktivitas di lapangan terus berlangsung.
Merasa bahwa tidak akan bisa memperoleh kepastian hukum dari instansi penegakan hukum di daerah, ia kemudian membawa perkara itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Langkah tersebut menjadi titik balik penyelidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara, melakukan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan Musradi sebagai tersangka.
Pada 30 Juni 2025, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Musradi kemudian ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh selama 20 hari. Namun proses hukum kembali menjadi sorotan ketika Pengadilan Negeri Suka Makmue mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.
Keputusan tersebut kala itu menuai kritik keras dari Cut Nina. Ia khawatir pengalihan status penahanan akan membuka ruang intimidasi terhadap dirinya, mengingat sengketa lahan tersebut masih berlangsung.
Menurut Cut Nina, selama bertahun-tahun pihaknya tidak hanya menghadapi persoalan hukum, tetapi juga tekanan ketika berusaha memasuki areal HGU untuk melakukan pengukuran maupun aktivitas perusahaan.
Menurut Cut Nina, ia bahkan berkali-kali meminta perlindungan aparat keamanan agar kegiatan perusahaan dapat berjalan normal.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat kasasi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung justru membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue dan mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa alat bukti yang diajukan penuntut umum dinilai cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana didakwakan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga mencantumkan daftar barang bukti yang cukup panjang.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen legal PT Ambya Putra, Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1/Cot Rambong, buku tanah, surat ukur, peta identifikasi dari Bareskrim Polri, hingga sejumlah surat pernyataan penguasaan fisik tanah atau sporadik yang diketahui dan ditandatangani oleh Musradi selaku Keuchik Cot Rambong.
Menurut Cut Nina, sejak awal perkara inilah yang menjadi inti persoalan.
Ia menduga kewenangan administrasi yang melekat pada jabatan kepala desa digunakan untuk menerbitkan surat-surat yang kemudian dijadikan dasar klaim terhadap lahan HGU milik PT Ambya Putra.
Meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan terhadap Musradi, Cut Nina menilai perkara ini belum sepenuhnya selesai.
Ia mengungkapkan, sejak awal laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum tidak hanya menyebut satu nama.
Menurutnya, terdapat sejumlah pihak lain yang sebelumnya juga telah dilaporkan karena diduga memiliki keterkaitan dalam perkara penguasaan lahan tersebut.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum terus mengembangkan perkara agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti pada satu orang saja. Pihak lain yang kami laporkan berdasarkan alat bukti, kami berharap seluruhnya diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu,” kata Cut Nina.
Ia menilai perkara tersebut seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik mafia tanah di Aceh khususnya di Nagan Raya.
Menurutnya, keberadaan dokumen pertanahan yang sah tidak boleh dengan mudah dipatahkan melalui penerbitan dokumen administrasi yang kemudian menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Cut Nina juga berharap putusan Mahkamah Agung dapat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara sah.
Sebab, menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Kini, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap Musradi, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum berikutnya.
Masyarakat menunggu apakah perkara ini akan berhenti pada satu terpidana, atau benar-benar menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang sejak awal disebut dalam laporan korban.
“Kita juga berharap perkara ini menjadi pelajaran. Setiap yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Editor: Redaksi


















