MITRABERITA.NET | Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menata pemanfaatan aset milik daerah melalui skema yang lebih transparan dan akuntabel. Sejumlah aset strategis, mulai dari lapangan tenis indoor dan outdoor, sebagian kawasan Komplek Taman Sari, hingga bangunan eks Pasar Kartini, disiapkan untuk dimanfaatkan melalui mekanisme sewa dan tender terbuka.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Kota Banda Aceh, pada Senin (22/6/2026), yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, bersama Asisten III Sekda Kota Banda Aceh, M. Nurdin.
Rapat membahas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan aset pemerintah agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa pemanfaatan lapangan tenis indoor dan outdoor akan dilakukan melalui mekanisme tender terbuka. Proses pemilihan mitra akan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk pengguna barang, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh.
Sementara itu, rencana pemanfaatan sebagian lahan di Komplek Taman Sari pada prinsipnya mendapat persetujuan Pemerintah Kota Banda Aceh. Namun, sebelum direalisasikan, akan dilakukan peninjauan lokasi untuk memastikan rencana pemanfaatan tersebut tidak mengganggu konsep revitalisasi Taman Sari yang telah disusun sebelumnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan menindaklanjuti pemanfaatan bangunan eks Pasar Kartini melalui proses lelang terbuka. Untuk mendukung pelaksanaannya, BPKK akan membentuk tim khusus yang bertugas menyiapkan seluruh tahapan lelang.
Adapun nilai batas bawah atau limit harga lelang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh sebagai dasar pelaksanaan proses pemilihan mitra.
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan aset daerah akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Banda Aceh.
Editor: Redaksi






















