PARLEMEN

DPRK Banda Aceh Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota

×

DPRK Banda Aceh Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dalam penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2025, Kamis (23/4/2026). Foto: Humas DPRK 

MITRABERITA.NET | DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026).

Rapat yang berlangsung di lantai 4 gedung utama DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah serta Wakil Ketua II Musriadi. Turut hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Setelah pembukaan rapat, agenda dilanjutkan dengan penyampaian rekomendasi DPRK yang dibacakan oleh Teuku Nanta Muda. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan menyeluruh terhadap dokumen LKPJ yang sebelumnya telah dikaji oleh masing-masing komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Daniel Abdul Wahab menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan implementasi dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme evaluasi kinerja kepala daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima, dengan fokus pada capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah maupun kebijakan kepala daerah.

Menurutnya, proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif melalui rapat kerja komisi bersama OPD sebagai mitra kerja, sebelum dirumuskan dalam rapat tim gabungan komisi.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi kepala daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh ke depan,” kata Daniel Abdul Wahab.

Rekomendasi DPRK tersebut memuat berbagai masukan strategis, pandangan, serta saran konstruktif yang ditujukan untuk memperkuat kinerja pemerintah kota dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.[]

Media Online