DINAMIKA

Dua Pencuri Sawit Ditangkap, Hasil Curian Disembunyikan di Semak-semak

×

Dua Pencuri Sawit Ditangkap, Hasil Curian Disembunyikan di Semak-semak

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku pencurian sawit diamankan Polres Nagan Raya usai menyembunyikan hasil curian di semak-semak, Sabtu (25/4/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus pencurian di sektor perkebunan. Dua terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit diamankan setelah kedapatan menyembunyikan hasil curian di semak-semak.

Kedua pelaku berinisial AM (27) dan WM (22), warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Mereka diduga melakukan pencurian di kebun milik warga di Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya.

Peristiwa ini terungkap saat korban mendatangi kebunnya pada Jumat pagi (24/4/2026) dan mendapati salah satu pelaku berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, korban menemukan tumpukan buah sawit yang disembunyikan di semak-semak.

Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati sejumlah pohon sawit telah dipanen secara ilegal. Korban kemudian berkoordinasi dengan saksi, aparatur desa, serta pihak kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Saat diamankan, keduanya sempat mengelak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui telah mengambil buah sawit milik korban.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, Muhammad Rizal, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di sektor perkebunan.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi salah satu sumber penghidupan utama warga di wilayah tersebut.

Editor: Redaksi

Media Online