MITRABERITA.NET | Hary Tanoesoedibjo bersama perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, divonis membayar ganti rugi senilai sekitar Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Rabu, 22 April 2026. Majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan pihak penggugat.
Dalam amar putusannya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, majelis hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS.
Bukan itu saja, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
Secara keseluruhan, nilai kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp531 miliar setelah dikonversi ke rupiah. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5,02 juta kepada para tergugat.
Perkara ini bermula dari transaksi surat berharga pada 1999 yang melibatkan pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam perkembangannya, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan sehingga menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, menilai tindakan para tergugat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Sementara itu, eksepsi yang diajukan pihak tergugat seluruhnya ditolak oleh pengadilan.
Di sisi lain, turut tergugat dalam perkara ini, yakni Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi, hanya diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak MNC Group memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Ini belum final, kami akan mengajukan banding. Banyak hal dalam putusan ini yang perlu dipertanyakan,” ujar Chris dalam keterangannya, pada Kamis (23/4/2026).
Chris menyebut pihaknya hanya berperan sebagai arranger dalam transaksi surat berharga yang dipersoalkan, bukan sebagai pihak yang melakukan pertukaran sebagaimana didalilkan penggugat. Ia juga menilai sejumlah keterangan ahli yang diajukan selama persidangan tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.
Selain itu, MNC Group menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran karena ada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan namun tidak dijadikan tergugat. Mereka juga menyoroti sejumlah pertimbangan dalam rilis resmi pengadilan yang dinilai tidak muncul dalam proses persidangan.
Tidak hanya banding, MNC Group juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Editor: Redaksi







